Wednesday, June 5, 2013

Akuntansi Keuangan Lanjutan II



KONSINYOR

Konsinyasi adalah penyerahan fisik barang-barang oleh pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang- barang ini tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang ini dijual oleh pihak agen penjual. Sedangkan pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor),sedangkan pihak yang mengusahakan penjualan barang ini disebut konsinyi (konsignee),faktor (factor) atau pedagang komisi (commission merchant)

sifat KonsinyasiKonsinyor lebih menyukai bentuk konsinyasi penyerahan barang-barangnya kepada agen penjual karena agen penjual karena alasan2 sebagai berikut : 
  1.  Konsinyasi merupakan satu-satunya cara produsen atau distributor memperoleh daerah pemasaran yang  luas, terutama jika : 
  • Barang tersebut baru diintrodusir dan permintaan dari produk ini tidak pasti 
  • Penjualan diwaktu lalu terbukti tidak menguntungkan agen penjualc. Barangnya mahal dan membutuhkan investasi yang besar bagi agen penjual jika harusmembelinyad. Fluktuasi harga tidak tahan lama sehingga agen penjual setuju membeli barang hanya jika resiko kerugian ditanggung oleh pihak lain 
     2. Konsinyor dapat memperoleh spesialisasi penjualan, terutama untuk penjualangandum, ternak dan hasil    bumi.
  3. Harga jual eceran barang konsinyasi dapat dikendalikan oleh pihak konsinyor yangmasih menjadi pemilik barang ini

No comments:

Post a Comment